berita baru

Jumat, 10 Desember 2010

IMAM 4 MAZHAB

Pada dasarnya dalam syari'ah islam tidak ada perbedaan di antara kalangan muslimin ketika rosulullah masih hidup dalam meyikapai suatu hukum karena waktu itu rosulullah sebagi Mambaul Ahkam adalah bagaikan laut untuk orang islam Khususnya sahabat untuk mempertanyakan Masalatud din namun perbedaan itu muncul pada masa khulafaurrosidin,, walaupun tidak terlalu jelas perbedaan tapi hal itu bisa kita lihat sewaktu Saidina Umur pernah merusak Ijtihad sebelumnya yaitu Saidina abu Bakar. Sehingga pada masa para pemikir pemikir islam yang menggunakan metode ijtihad, Kejadian ini adalah indikasi kongkrit yang menjadi rujukan terjadinya perbedaan di kalangan muslim
Ada dua hal yang cukup mempengaruhi ke sepahaman dari kalangan Ulama dan cendikiyawan Muslim pada abad pertama Hijriyah

A : penggunaan metode dari para pemikir pemikir islam yang di gunakan dalam menggenali cabang hukum dari hukum asalnya , salah satu contoh Metode QIYAS yang di gunakan untuk memberikan hukum tertentu dalam satu penomina baik terjadi ketika penyetaraan Illah. Atau satu mazhab yang tidak menggunakan Metode Qiyas untuk sampai hakikat hukum yang masih abrak karena dalil dalil yang mubhem sperti penggunaan metode ISTIHSAN dan ISTISHAB yang mana metode ini tidak di gunakan dalam Mazhab Syafi'ei kendati beliau pernah menjadi murid Imam Maliki

B : Penggunaan metode yang di gunakan atau cara dalam memahami Nash Nash Syari' dalam Al Qur-an dan sunnah
Nah perbedaan di atas salah satu unsur ke tidak sefahaman para Ulama' tercermin dari pemikiran mereka yang rentan oleh satu ke adaan dan lingkunagn dan pada masa apa Ulama' itu hidup masa itu juga akan memepengaruhi pemikiran pemikiran mereka dan perbdaan pemikiran yang di sebabkan hal yang sangat bervariasi baik di sebabkan karena factor internal seperti Biografi para Ulama atau factor external. Seperti masa hidup para ulama tersebut dan lingkungannya atau bahkan suhu politik yeng terjadi pada msa-masa mereka .

Memang tidak bias di pungkiri bahwa latar belakang dan perjalannan hidup seseorang akan mempengaruhi arus fikiran orang itu sendiri, baik dri sikap pandangan terhadap social budaya politik dan bahkan agama, di mana orang itu hdup dan mempijakkan kaki maka lingkup sekelilingnya akan membentuk pola fakir yang akan terus mewarnai hidup, seorang anak yang intkraksi hidupnya berada di bawah naungan seorang jederal maka dg sendirinya akan mengahsilakn beberpa sikap
a : berani
b : Tegas
c : disiplin

berbeda sekali ketiak bocah itu hidup dan berkembang di antara bingkai bandit-bandit maka dengan sendirinya pula akan membentuk pola fakir dan ke jiwaan yang notabene sperti
a : pembohong
b : penakut
c : gak percaya diri

hal seperti ini pula yang membentuk pola fakir para ulama' dan mufti atau bahkan beberapa madhahib islamiyah dengan satu bentuk pemikiran dan sikap, maka bukanlah kontradiktif yang sanagt signifikan ketika salah satu madzhab harus memutuskan satu prblematika yang berbeda dg madzhab lainya, dan perbedaan itu merupakan indikasi kongkrit bahwa islam kafffah ini tidaklah ALLAH turunkan untuk mennyulitkan atau membelenggu jiwa, dengan artian ummah dalam sebagai abid bisa memilih satu madzhab yang menurut mereka fatwah-fatwahnya sesuawai dg jalan mereka.bukankah di madhab ASYAFI"IE terdapat qoul Jadid dan Qodim yang keduanya merupakan bentuk fatwah Imam syafi'ie yang berbeda karena tuntutan satu tempat di mana anatra mesir dan iraq merupakan dua Negara yang masyarakatnya mempunyai beberpa perbedaan baik dalam berfikir,bersosial atauh fatwah imam Imam syafi'ie ini di faktori karena perbedaan kedaanmanusianya dan jenis, dan sifat sifat masyarakat terdapat perbedaan, maka bukanlah suatu perbedaan yang fatal ketika dua pendiri madhab atau bahakan empat sekaligus { HAnafi-Maliki-Syafi'ie-Hambali} mempunyai pandangan yang berbeda dalam satu prblematika saja.
Karena pola fakir sesorang ksususnya madhahibul arba'ah akan berbeda dengan beberap afaktor baik factor ke adaan Ummah yang menuntut dalam satu bentuk atau karena perbedaan interprestasi akan dogma dogma agama, sebatas penasiran ayat atau kalamullah yang merupakan rujukan islam pertama tidak mengabaikan qaidah tafsir atau ta'wil, ayat فاقرأ ما تيسر من القرأن adalah argumentasi inti Al Hanafi ketidak khusan fatihah dlam Sholat dengan mengunakan pemikiran yang gukup logis bahwa menurutnya fatihah tidak wajib dalam sholat karena ada surat-surat atau ayat ayat lain yang lebih mudah untuk di baca oleh Musholli, berbeda dg pendapat yang di kamukakan As Syafi'ei di mana hadis yang di jadika rujukan Assyafi'ei
{ لاصلاة لمن تم يقرأبفاتحة الكتاب} menjadi landasan kuat akan ke khususan Fatiaha dalam sholat dan beliau menegaskan bahwa surat atau ayat lain tidak boleh jadi ganti dri fatihah dg pemikiran A syafi'ei yang juga cukup bisa kita terima secara logis
A : Fatiha adlah Ummul Qur-an
B : FAtihah berada dalam deretan pertama dalamMushab
C : Banyak dalil yang menunjukkan akan ke utama'an fatihah daripada surat-surat lainnya atau ayat-ayat lainnya.

Maka dua pendpat yang berbeda ini yang terjadi dari dua madhab yang paling mashur, banyak pengikutnya bukannlah perbedaan fatal akan tetapi kontradiktif mereka bisa kita jadikan pijakan hukum untuk mengambil yang lebih muktamad menurut dalil dan nalar sesuai tuntutan lingkungan dan zaman. Untuk mengetahui secara rinci pemikiran emapat madhab besar ini maka kita harus mengenali birografi dan krologi satu persatu dari mereka sabagaimana berikut



I : AL HANAFI

Biografi

Nama Asli beliau adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah,(lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi.Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.


Pemikiran Al Hanafi

Penting untuk di ketahui tempat kelahiran Abu Hanifah ( Kuffah ) merupakan kota penting di Iraq, karena kota ini selain menjadi titik utama perdanagan Afrika Eropa penduduk kuffah juga banyak yang mendalami dan menilik filsafah Yunani dan di sanalah pemikir-pemikir islam berkembang dan saling beradu argumin tentang siyasah {politik} dan tentang ke Uluhiyah{ Ketuhanan}, karena kufah merupkan kota Multi Idiologo. dan paling besar dari penduduknya menagnut faham Syi'ah, Khowarij dan Mu'tazilah

Imam Abu Hanifah selain pelajar .sekaligus pemikir islam yang plaing popular adalah profesinya juga sebagai pedagang, hidup dan bersosial dengan masyarakat kufah yang notabenenya penganut faham idiologi Syi,ah,Khowarij dan Muktazilah di mana yang sangat dominan dari ketiga madzhab ini rujukan permaslahan banayak berlandsan akal, ternyata mengharuskan Abu Hanifa meladeni permainan dari tiga pesaing tebesarnya agar-agar masyarakat Iraq bisa menerima Fatwah fatwahnya yanag lebih shohih yang waktu itu masyarakat Iraq khususnya kufah menjujung tinggi Rasio dengan artian fatwah seorang Mufti atau Ulama' pada masa itu lebih di terima dan di cerna masyarakat Kufah yang di dasari dalil dalil yang logis Daripada berlandsan nash nash mubhem {Abtrak} , maka tak heran jika banyak kita temukan pendapat Abu Hanifah ketika memutuskan suatu penomina lebih masuk akal dari ketiga Madhab lainnya
( Maliki-Syafi"Ei-Hambali)

Bahkan untuk menjajaki madhab yang dominant di kuffah waktu itu Abu Hanifah sampai mengunkan Metode Syukrat ( llih Tarich Madahib Islamiyah. Hal 353 ) dimana metode ini lebih di kenal metode yang masuk akal, selain pengunaan metode itu Imam Abu hanifah di kenal sangat teliti dalam mengali sebuah nash-nash sehingga memungkinkan sampai pada Hakikat dari inti dirosahnya ( Lubbul Haqoiq.}

Selain Abu Hanifah di kenal Ulama' pakar fiqih dia juga di kenal pemikir islam yang elegan dan jawabannya dari setiap pertanyaan ummat islam masa itu sangat memuaskan, maka pantsalah kalau imam Abu Hanifah mepunyai lebih banyak pengikut di banding Madhab lainnya.ada dua guru abu hanifah yang mengantarkan Abu Hanifah menjadi Ulama yang menyusun kitab fikih pertama berdasarkan kelompok atau Bab dan FASAL, yaitu Hmad bin abi Sulaiman sekiatar delapan belas tahun Abu Hanifah berguru kepada Hamad bin Abi sulaiman { lih: Al Madhul Ila dirosah madahib Fiqhiyah. Hal 73} dan Ja'far ash-Shadiq, nama lengkapnya adalah Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib, adalah Imam ke-6 dalam tradisi Islam Syi'ah. Ia lahir di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah / 20 April 702 Masehi (M), dan meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah / 13 Desember 765 M. Ja'far yang juga dikenal dengan julukan Abu Abdillah dimakamkan di Pekuburan Baqi', Madinah
Beliau merupakan ahli ilmu agama dan ahli hukum Islam (fiqih).

Aturan-aturan yang dikeluarkannya menjadi dasar utama bagi mazhab Ja'fari atau Dua Belas Imam; ia pun dihormati dan menjadi guru bagi kalangan Sunni karena riwayat yang menyatakan bahwa ia menjadi guru bagi Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) dan Malik bin Anas (pendiri Mazhab Maliki). Perbedaan tentang siapa yang menjadi Imam setelahnya menjadikan mazhab Ismailiyah berbeda pandangan dengan mazhab Dua Belas Imam. Sedang Ja,far sendiri di kanal lihai dalam pemikirannya.

II : AL-MALIKI

Biografi

Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan Abu Abdillah.Ia lahir pada tahun 93 H di madinah bapak dan ibunya arab tulen tapi silsilah bapaknya bersambung dg Qabilah Yamaniya dan ibunya Qabilah Azid. Yang bernama ALIYAH binti Syarik al Azdiyah.
Mazhab Maliki adalah mazhab ke dua setelah Imam Abu Hanifah, dan bahkan dalam sejarah tercatat Imam Malik juga pernah berguru pada salah satu guru utama Imam Hanafi yaitu Abu Ja'far seorang ulama dari kalangan Syi'ah dan juga bagian dari Imam yang dua belas dalam terminology Syi'ah, secara fatwah Al Maliki sering sejalan dengan Imam Hanafi, ketika Imam hanafi menjawab satu permslahn islam dengan model A mislanya kebanyakan Al Maliki sependapat dengan Al Hanafi, tapi pada dasarnya kalau di analis secara mendalam dan di kaji secara detail arus pemikiran Al Maliki berbeda dengan Al Hanafi. Secara teoritis fatwah atau ketika Alhanafi menyikapi suatu penomina islam Al Hanafi menggunakan teori yang lebih masuk akal ( Rasionalis ) sedang Al Maliki mengunakan teori berdsarkan hadis-hadis dan ma'tsur saja dengan tidak terlalu mengedepankan logis ( Tradisionalis ), banyak factor yang mempengaruhi ke tidak sefahaman pemikiran antara Imam Malik dan Imam Abu Hanifah salah satu factor kecilnya adalah perbedaan tempat dan watak manusia di sekitar mereka dan bahkan budayapun juga ikut mempengaruhi pola pikir yang berbeda diantara dua Imam Besar tersebut, selain tempat ke lahiran Imam Malik yang menjadi penentu pemikiran Imam Malik yang Tradisionalis beliau juga belajar fiqih dan ilmu ynag lain pada sekitar sembilan ratus guru tiga ratus dari kalangan tabi'in dan enam ratus dar Man tabi'ahum ( lih: al Madhul Ila darusatil Mazhab fiqhiyah.hal 140) dari sekian banyak guru di mana Imam Maliki mengais Ilmu-Ilmu dari mereka, namun tidak bisa membentuk pola Fikir Imam Maliki Rasionalis karena guru-guru Imam Hanafi menimalnya adalah Tabiut Tabi'in yang mana mereka masih tidak terlalu menjujung tinggi akalm bukti lain bahwa Imam Hanafi adalah menganut faham dan pemikiran yang Tradisioanalis tulen baliau beranggapan bahwa Perbuatan Muslim Madinah { Amalu Ahlil Madinah } adalah sebuah dalil yang bisa di jadikan acuan dalam permasalahan islam.

Dasar-Dasar pemikiran Mazhab Maliki

Imam Hanafi mempunyai banyak dasar-dasar pemikiran, Dalam Pemikirannya beliau menyimpulkan ada tujuh belas dasar-dasar pemikiran yang di gunakan Imam }A- Nash Al Qur-an}B-Dhohirun Nash Al Umum}C- Dalil Nash/ Mafhum Mukholafah}D- Mafhum Aulawi}E- At Tanbih alal Illah} selanjutnya }F- Nash Sunnah}g-Dhohiruss Sunnah }H-Mfahum Mukholafah }I-Mafhum aulawi Hadis }J- At Tanbih alal Illah Hadis }K-Ijmak }L-Qiyas }M-Amalu Ahlil Madinah }N-Qaulus Shohabat}O- Istihsan }P-Syaddu Diroi' } Q-Istishab.

Karya Besar Imam Malik

Karya Imam Malik Yang sangat menomintal adalah Kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al Muwaththa’ lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi. menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil.

III : IMAM SYAFI'EI

Biografi

Para Muarrikh Al Islamiyah mengatakan bahwa Imam Syafi'I yang punya nama Asli Muhamad bin Idris bin Usman As Sayafi'ei lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H dan Wafat di Mesir pada tahun 204 H namun diantara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan, yang pada thun ini juga i wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i merupakan keturunan dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Beliau adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul-Manaf.,Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad Imam Syafi'e sudah di tinggal wafat oleh ayahnya sejak beliau mash kecil perkiraan berumur dua tahun belau di bawak oleh ibunya ke MEKKAH dan beliau tumbuh besar di sana,
Imam syafi'e selain sejak kecil telah menghafal Al Qur-an dia juga pakar dalam bidang Etimologi dan Sastra Arab, telah banyak syair-syair yang beliau hafal dan mampu meninterpretasikan artikulasi baik inti atau semi inti dari syair itu kecerdasan, yang paling tampak ke cerdasan Imam Styafi'ei adalah bagaimana dia dalam usia 15 tahun telah di beri kepercayaan oleh gurunya untuk memberikan FaTwah

Pemikiran As Syafi'ei

Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Madhab Asyafi'ei adalah madhab yang juga lahir di antara dua Pimikiran Madhab sebelumnya ( HANAFI dan MALIKI) di mana fiqih Al Hanafi cendrung Rasionalis sedang fiqih Al Maliki cendrung Tradisionalis
Imam Syafi'I tampil dari dua pemikiran dua madhab ini sebagai pembela Sunnah dengan mengkolaborasikan antara tradisonalis dan rasionalis secara produktif.

madhab ini mendudki angka ke dua dari mayoritas pengikutnya bahkan dalam Muqodimahnya Ibnu Qoldum menjelaskan dalam penyebaran Madhab syafi'ie berimbang dengan madhab Al Hanafi hal itu terjadi karena banyaknya Fatwah dan sosialisasi mahhab syafiei dengan memperbanayak diskusi ke Ilmuan di tengah masyarakatm Indikasi lain yang menjadi bukti autentik bahwa imam Syafi'I sebagai penengah dari dua madhab besar ini adalah tempat beliau menimba ilmu dimana imam berpindah pindah dari satu kota ke kota dri satu Negara ke Negara lainnya, berikut uraian tempat tempat beliau yang di ajdikan objeck menggais pengetahuan dari para Faqih

1 : Belajar di Makkah
Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Z Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Attha uru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyad

2 : Belajar di Madinah
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam.

3 :Belajar di Yaman
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya

4 : Belajar di Baghdad, Irak
Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya pada tahun 83 dan tahun 195

5 :Belajar Di Mesir
Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

Inilah beberapa uraian di Mana Imam syafi'ei belajar dan pada siaa pula dia belajar sehingga dari temapat yang Multu culture dan dari guru yang beda watak ini imam Syafi'ei melahirkan sebuah madhab baru sebagai penengah antara yang Rasionalis dan Tradisionalis
Dasar Dasar pemikiran Imam Syafi'ei
Anasir pokok pemikiran Imam Syafi'ei terdiri dari lima lima sumber hokum islam

a. Al Qur-an adalah dasar primer hokum islam sehingga posisinya harus di dahulukan daripada sumber islam lainya sehingga dalam pandangan Syafi'ei jika terjadi pertentangan / Muataarid dengan Sunnah maka Al Qur-an tetap menjadi prioritas utama.

b. Hadis adalah sumber islam ke dua dalam islam pada dasarnya Imam syafiei mensejajarkan kedudukan hadis dengan Al Qur-an karena Hadis itu fungsinya kebanyakan menafsirkan Al Qur-an. Tapi tentunya adalah hadis yang bersetatus shohih^

c. Ijmak consensus ulama terhadap persoalan islam yangv ttidak punya sandaran dalil dalam Al Qur-an dan Hadis Ijmak yang di maksud adalah Kesepakatan Ulama Fiqih yang telah mempunyai ke mampuan tinggi dan ketajaman fikiran dalam analisa terhadap hokum ukum syari-at. ^

d Pendapat Sahabat yang di jadikan dasar ke empat dalam madhab syafi'ei maksudnya perkataan sebagian sahabat nabi dan tidak di ketahuai siapapun yang menentang perkataan itu jika memang terjadi perbedaan pendapat di antara sahabat maka Imam Syafi'ei akan mengambil pendapat yang llebih ekuivalen dengan Al Qur-amn dan Sunnah atau mendapat dukunga dari Qiyas. ^

e- QIyas menganalogukan Penomina Baru yang tidak memiliki sandaran hokum kepada sesuatu yang telah memiliki legalitas hokum secara tektual dari slah satu sumber sebelumnya dalam pandangan Asyafi'ei Qiyas merupakan sumber islam terakhir untuk menjawab problematika yang terjadi dalam islam selama tidak di temukan dasar dari dasar-dasar sebelumnya ( Al Qur-an –Hadis – Perkataan Sahabat- Ijmak) menurutnya tidaklah ummat islam di perbolehkan mengedepankan Qiyas selama masih ada dalil dalam Al Qur-an dan Hadis sebagai mana yang telah di kamukakan dalam kitab Al UM

IV : AL HAMABALI

Biografi
Hambali (Kunyah beliau Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi., Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali) lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) pada tanggal 20 of Rabiul Awal 164 A.H. (781 M)[1] dan wafat pada tahun 241 Hijrah di kota Baghdad, Irak.
Dalam Mazhab Sunni Imam Hambali adalah Mazhab terakhir, di mana pengikutnyapun lenih sedikit dari imam sebelumnya sekitar 5% dari ummat islam di bawah Imam Malik

Pemikran Al Hambali.
Pola pemikiran Imam Ahmad sebenarnya tidak jauh berbeda denagn pemikiran Imam Syafi'e ( dalam sebagian riwayat Imam Syafi'ei adalah Gurunya ) makanya banyak kita temukan pendepat keduanya sering sering sejalan, indikasi lain bahwa Imam Hambali memeliki pemikiran yang cukup se arus dengan Imam Syafi'ei pengambilan suatu dasar dasar Islam dalam madzhab ini di mana Alqur-an,Hadis, Qiyas dan Qaulu Shohabat denga menjadikan Al qur-an dan Hadis sebagai acuan utumanya walapun antara Imam Hambali dan Syafi'ei ada sedikit perbedaan dalam masalah qiyas tapi tidak bisa memberi cap kalau Pemikiran Hambali berbda dengan Imam Syafi'ei.

Imam Hambali adalah Pendiri Mazhab Hanabilah yang paling kuat menjunjung tinggi dasar Al-Qur-an dan Hadis. Secara garis besarrnya mazhab ini lahir bukan karena factor menengahi pendapat mazhab sebelumnya sebgai mana yang terjadi pada Imam Syafi'ei yang terkesan menjadi penengah anatar Mazhab Hanafi yang berpemikiran Rasionalis dan Maliki yang ber aruskan pemikiran Tradisionalis, akan tetapi lahirnya mazhab ini antara lain di latar belakangi oleh pemikiran Imam Ahamad bin Hambal yang sangat hati-hati dalam menentukan setatus Qot i dari suatu hukum dengan tanpa mengedepankan akal sama sekali dalam kajian Islam, pemikiran Imam yang terkesan bersih terseteril dari logis adalah
a : Imam Ahmad enggan mempelajari Filsafah
b : Imam Ahmad paling tidak suka membukukan Dauh-dauhnya ( Qoulu Ibnu Qoyyim )
c : setiap perkataanya hanya kebanyakan berupa Fatwah bukan kitab
d : Ke exsisan beliau dalam mendalami Al Qur-an dan Hadis saja
Bahkan dalam mempelajari hadis saja sebgai sumber islam utama dalam Mazhab versi Al Hambali, Imam ahmad dalam sejarah perrnah berpindah dari satu negera ke Negara yang lain sebanyak tujuh kali ( 1 Mekkah.2 Madinah. 3 Siria. 4 Yaman. 5 Kuffah,Iraq. 6 Bahsroh. 7 Jazirah.

Patut di catat juga lahirnya Mazhab Hanabilah dengan pemikiran pendirinya,Imam Ahmad bin Hambal juga karena ada unsur lain bukan semata-mata karena membersihkan mazhab terdahulu yang masih terkesan pro Rasionalis walaupun sedikit dengan menjadikan Al qur-an dan Hadis sebagai acuan inti dari semua penomina islam, unsur tersebut adalah di mana pada masa Ahmad bin hambal tersebar faham dengan memahlukkan Al Qur-an dan dan dengan pemikiran Imam Ahmad senduiri dia membela Al- Quran dan menentang Faham-faham yang memahlukan Al –qur-an.

Hal itu terjadi ketika Pemahaman Jahmiyyah belum berani terang-terangan pada masa khilafah Al Mahdi, Ar-Rasyid dan Al Amin, bahkan Ar-Rasyid pernah mengancam akan membunuh Bisyr bin Ghiyats Al Marisi yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq. Namun dia terus bersembunyi di masa khilafah Ar-Rasyid, baru setelah beliau wafat, dia menampakkan kebid’ahannya dan menyeru manusia kepada kesesatan ini.
Di masa khilafah Al Ma’mun, orang-orang jahmiyyah berhasil menjadikan paham jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur’an makhluk.

Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur’an makhluk, terutama para ulamanya. Barangsiapa mau menuruti dan tunduk kepada ajaran ini, maka dia selamat dari siksaan dan penderitaan. Bagi yang menolak dan bersikukuh dengan mengatakan bahwa Al Qur’an Kalamullah bukan makhluk maka dia akan mencicipi cambukan dan pukulan serta kurungan penjara.

Karena beratnya siksaan dan parahnya penderitaan banyak ulama yang tidak kuat menahannya yang akhirnya mengucapkan apa yang dituntut oleh penguasa zhalim meski cuma dalam lisan saja. Banyak yang membisiki Imam Ahmad bin Hambal untuk menyembunyikan keyakinannya agar selamat dari segala siksaan dan penderitaan, namun beliau menjawab, “Bagaimana kalian menyikapi hadits “Sesungguhnya orang-orang sebelum Khabbab, yaitu sabda Nabi Muhammad ada yang digergaji kepalanya namun tidak membuatnya berpaling dari agamanya”. HR. Bukhari 12/281. lalu beliau menegaskan, “Saya tidak peduli dengan kurungan penjara, penjara dan rumahku sama saja”.
Ketegaran dan ketabahan beliau dalam menghadapi cobaan yang menderanya digambarkan oleh Ishaq bin Ibrahim, “Saya belum pernah melihat seorang yang masuk ke penguasa lebih tegar dari Imam Ahmad bin Hambal, kami saat itu di mata penguasa hanya seperti lalat”.

Di saat menghadapi terpaan fitnah yang sangat dahsyat dan deraan siksaan yang luar biasa, beliau masih berpikir jernih dan tidak emosi, tetap mengambil pelajaran meski datang dari orang yang lebih rendah ilmunya. Ia mengatakan, “Semenjak terjadinya fitnah saya belum pernah mendengar suatu kalimat yang lebih mengesankan dari kalimat yang diucapkan oleh seorang Arab Badui kepadaku, “Wahai Ahmad, jika anda terbunuh karena kebenaran maka anda mati syahid, dan jika anda selamat maka anda hidup mulia”. Maka hatiku bertambah kuat"..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar